LABUHANBATATU UTARA — Informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Marbau berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga menguasai sabu. Dalam operasi yang digelar Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 1,65 gram.

Penangkapan berlangsung di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu, (16/7), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria yang diamankan berinisial HS (31), warga Kelurahan Marbau. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik asoi warna merah yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana kanan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi itu diawali dari laporan warga yang menyebut lokasi penangkapan diduga kerap menjadi tempat peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang diduga sabu. Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk pemeriksaan awal. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Penyidik menjerat HS dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.(MS)


















