banner 970x250

Empat Saksi Penggugat Tegaskan Objek Sengketa Bukan Tanah Wakaf

RANTAUPRAPAT — Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.g/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat memasuki tahapan krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/7), empat saksi yang dihadirkan Penggugat memberikan keterangan mengenai status dan batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim itu merupakan lanjutan dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya dilakukan untuk mencocokkan letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa di lapangan.

banner 325x300

Salah satu saksi, H. Solihin, yang menurut Penggugat pernah mewakafkan sebagian tanah kepada sebuah yayasan pesantren, menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tanah wakaf memiliki batas yang jelas.

Berdasarkan keterangannya, lahan yang kini disengketakan tidak termasuk dalam tanah wakaf yang diserahkan kepada yayasan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi lainnya yang pada pokoknya menyatakan objek gugatan berada di luar batas tanah wakaf. Kesaksian itu menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan Penggugat dalam mendukung dalil gugatannya.

Penggugat mendalilkan sekitar dua rante tanah miliknya kini dikuasai pihak lain dan telah berdiri lima bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pesantren. Klaim tersebut masih menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum diputus oleh Majelis Hakim.

Kuasa hukum Penggugat menilai kesesuaian antara hasil Pemeriksaan Setempat dan keterangan para saksi semakin menguatkan dalil bahwa batas tanah wakaf berbeda dengan tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, pihak Tergugat belum menyampaikan pembuktian pada agenda tersebut. Sesuai hukum acara perdata, Tergugat masih memiliki kesempatan menghadirkan saksi, mengajukan alat bukti, serta membantah seluruh dalil yang diajukan Penggugat pada sidang berikutnya.

Perkara ini masih berada pada tahap pembuktian. Putusan belum dijatuhkan. Majelis Hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti para pihak, serta hasil Pemeriksaan Setempat sebelum mengambil keputusan atas sengketa tersebut.(Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *