LABUHANBATU — Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara itu, seorang pria lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Pria yang diamankan berinisial MN alias Nur (29), warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir. Adapun seorang pria berinisial A berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Lingkungan Pirbun.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin IPDA Mistranius Purba, S.H. melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat akan diamankan, salah seorang di antaranya diduga membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih,” ujar Armen.

Setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, serta tiga batang rokok di dalam kotak tersebut.
Dalam proses penangkapan, pria berinisial A berhasil melarikan diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN mengaku barang yang diduga sabu tersebut dimiliki bersama A. Keduanya juga mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui dan diduga berada di kawasan Lingkungan Pirbun.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun, hingga kini orang yang disebut sebagai pemasok belum ditemukan.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan yang diduga terkait.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 1,36 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan lis merah tanpa pelat nomor.
AKP Armen Faisal menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta mengungkap pihak yang diduga memasok barang tersebut,” kata Armen.
Saat ini, MN beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, A masih dalam pencarian. Polisi menegaskan bahwa proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.(MS)


















