RANTAUPRAPAT – Sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/7/2026), memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan itu, penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan 12 alat bukti surat untuk menguatkan klaim kepemilikan atas tanah seluas sekitar dua hektare yang kini disengketakan.
Di hadapan majelis hakim, penggugat menegaskan sebagian lahan tersebut telah dikuasai para tergugat yang merupakan pengurus sebuah pesantren. Penguasaan itu, menurut penggugat, dilakukan dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang masih menjadi haknya tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pemilik.
Kuasa hukum penggugat menyebut seluruh bukti yang diajukan saling menguatkan dan menunjukkan adanya alas hak serta penguasaan yang sah atas objek sengketa. Dokumen-dokumen itu juga disiapkan untuk membantah seluruh dalil tergugat yang sebelumnya menolak gugatan.
Dalam sidang, penggugat turut menyampaikan bahwa pendiri pesantren, Solihin, disebut mengetahui batas-batas tanah yang pernah diwakafkannya kepada pihak pesantren.
Berdasarkan dalil penggugat, Solihin beberapa kali mengingatkan pengurus agar tidak membangun di luar batas tanah wakaf dan tidak memakai tanah milik pihak lain.
Namun, peringatan itu disebut tidak diindahkan. Pembangunan bangunan pesantren tetap berjalan di atas lahan yang diklaim sebagai milik penggugat.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah objek sengketa, menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga kini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan. Seluruh dalil yang disampaikan para pihak di persidangan belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu pembuktian serta penilaian majelis hakim.(Red)


















