banner 970x250

Digerebek Saat Diduga Hendak Bertransaksi, Polisi Tangkap Pria Pembawa 2,28 Gram Sabu di Marbau

LABUHANBATU UTARA – Tim Operasional Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu malam,( 27/6)

Pria yang diamankan berinisial AB alias Ziman, 46 tahun, warga Dusun I Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 2,28 gram beserta sembilan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

banner 325x300

Kapolsek Marbau AKP Jonly mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Bara-bara di Dusun IV, Desa Belungkut, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Rico Martin Sihombing bersama tim operasional melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.

Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, kedua pria itu berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AB alias Ziman. Sementara seorang pria lainnya berhasil meloloskan diri dan masih dalam penyelidikan.

“Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 2,28 gram serta sembilan plastik klip kosong. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” kata AKP Jonly, Senin, (29/6).

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang disita, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, AB alias Ziman disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.(MS)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *