RANTAUPRAPAT — Sidang perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.RAP antara Lasmariati Sirait selaku ahli waris almarhum Riston Sagala melawan PT BCA Finance dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis, ( 25 /6 ).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan tanggapan terhadap duplik yang diajukan PT BCA Finance sebagai tergugat I dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai tergugat II.
Kuasa hukum penggugat menilai sejumlah dalil yang diajukan para tergugat tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk mengesampingkannya dalam pemeriksaan perkara.
Salah satu poin yang disoroti penggugat adalah keberatan PT BCA Finance terkait kompetensi relatif pengadilan. Menurut penggugat, perkara tersebut layak diperiksa di Pengadilan Negeri Rantauprapat karena berkaitan dengan perjanjian pembiayaan yang dilaksanakan di wilayah hukum setempat.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan keabsahan akta perjanjian pembiayaan yang disebut dibuat oleh notaris berkedudukan di Depok, Jawa Barat, sementara proses penandatanganan disebut berlangsung di Rantauprapat.
Menurut penggugat, kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan karena berkaitan dengan aspek formal pembuatan akta.
Penggugat turut menanggapi gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan PT BCA Finance terkait sisa kewajiban pembiayaan.
Menurut pihak ahli waris, kewajiban tersebut seharusnya ditanggung melalui skema asuransi jiwa kredit yang preminya telah dibayarkan saat akad pembiayaan berlangsung.
Sementara terhadap PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, penggugat membantah alasan penolakan klaim asuransi yang didasarkan pada ketentuan waiting period atau masa tunggu enam bulan.
Menurut penggugat, terdapat perbedaan perlakuan terhadap dua fasilitas pembiayaan yang dimiliki almarhum. Penggugat menyatakan klaim asuransi untuk satu unit kendaraan telah dibayarkan, sedangkan klaim untuk kendaraan lainnya ditolak dengan alasan masa tunggu.
“Penerapan ketentuan tersebut perlu diuji konsistensi dan dasar hukumnya dalam persidangan,” ujar kuasa hukum penggugat.
Penggugat juga mempertanyakan efektivitas penyampaian informasi mengenai klausul masa tunggu kepada konsumen pada saat penandatanganan perjanjian.
Menurut mereka, keberadaan klausul yang dicetak tebal atau miring dalam dokumen belum otomatis membuktikan bahwa konsumen telah memperoleh penjelasan yang memadai.
Selain itu, penggugat menolak dalil tergugat yang menyatakan tidak terdapat hubungan hukum langsung dengan ahli waris. Menurut pihak penggugat, status almarhum sebagai tertanggung dan adanya pembayaran premi asuransi menjadi dasar bagi ahli waris untuk mengajukan tuntutan atas hak yang dianggap belum dipenuhi.
Kuasa hukum Lasmariati Sirait menyatakan pihaknya siap memasuki tahap pembuktian dan akan menghadirkan sejumlah dokumen serta keterangan yang dianggap relevan untuk mendukung dalil gugatan.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara dan belum menjatuhkan putusan. Sementara itu, pihak PT BCA Finance dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia tetap mempertahankan argumentasi hukum sebagaimana tertuang dalam jawaban, replik, dan duplik yang telah disampaikan di persidangan.(*)


















