RANTAUPRAPAT — Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa, 23 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang menurutnya menguatkan dalil gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian fidusia, proses penarikan kendaraan, hingga pelelangan objek jaminan.
Menurut Beriman, bukti-bukti yang diajukan mengarah pada dugaan adanya persoalan administratif dan prosedural dalam pelaksanaan hak fidusia yang dilakukan tergugat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses penarikan kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penggugat.
“Kami telah menyerahkan alat bukti yang menurut kami menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat fidusia, pelaksanaan penarikan kendaraan, hingga proses pelelangan yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada klien kami. Semua itu akan kami uji dan buktikan melalui persidangan,” kata Beriman usai sidang.
Selain mempersoalkan aspek administrasi fidusia, penggugat juga menyoroti mekanisme eksekusi objek jaminan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam gugatannya, penggugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Pihak penggugat berpendapat kendaraan yang menjadi objek pembiayaan telah ditarik dan kemudian dilelang tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya.
Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang kini tengah diuji melalui proses persidangan.
Tidak hanya itu, penggugat juga mengajukan sejumlah keberatan terhadap dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia yang dinilai memiliki kejanggalan. Menurut penggugat, hal tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak pembiayaan.
Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut. Sidang dijadwalkan berlanjut pada agenda pembuktian berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Hingga persidangan berlangsung, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat masih memiliki hak untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun pembuktian atas seluruh dalil yang diajukan penggugat.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga kebenaran seluruh klaim yang disampaikan para pihak akan ditentukan melalui putusan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)


















