LABUHANBATU – Hampir dua pekan setelah dugaan penganiayaan berat dan pembakaran sejumlah aset milik pengusaha perkebunan Drs. Robert Aritonang dilaporkan ke polisi, para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari korban dan kuasa hukumnya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan para korban dan keterangan saksi yang dihimpun penyidik, sekelompok orang diduga melakukan penyerangan terhadap pekerja sebelum berujung pada aksi pembakaran fasilitas perusahaan.
Dua pekerja, Muhammad Ilham dan Nawawi, dilaporkan mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan tersebut. Selain korban jiwa, kerugian materi juga dilaporkan cukup besar. Kantor, barak karyawan, satu unit mobil pikap, dua unit sepeda motor, perangkat komunikasi HT, mesin genset, perlengkapan kerja, pakaian karyawan hingga uang gaji pekerja dilaporkan rusak dan terbakar.
Saksi-saksi menyebut sebagian pelaku diduga dikenali. Keterangan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT terkait dugaan pembakaran. Sementara dugaan penganiayaan dilaporkan melalui LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT dan LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
“Kami berharap aparat segera menangkap para pelaku yang telah kami laporkan. Kami percaya Polres Labuhanbatu mampu menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada para korban,” ujar Nawawi dan Muhammad Ilham.
Kuasa hukum korban, Berimana Panjaitan, SH, MH, mendesak penyidik mempercepat proses hukum. Menurut dia, dugaan penganiayaan dan pembakaran merupakan tindak pidana serius yang telah menimbulkan korban luka berat serta kerugian material.
“Jangan sampai lambannya penanganan perkara menimbulkan kesan bahwa pelaku kebal hukum. Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Di sisi lain, hasil penelusuran yang diklaim dilakukan tim investigasi media menyebut konflik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal perkebunan. Namun informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Drs. Robert Aritonang juga meminta aparat kepolisian segera menuntaskan perkara tersebut. Ia berharap para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan dan pembakaran dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan kasus maupun status para terduga pelaku.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman dan Kanit Krimsus IPTU Seniman belum membuahkan hasil karena keduanya tidak berada di kantor saat didatangi awak media.(*)


















