banner 970x250

“Babak Pembuktian Gugatan Lingkungan Tersendat, Penggugat Belum Tunjukkan Bukti di PN Rantauprapat”.

RANTAUPRAPAT – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (15/6/2026), ditunda karena pihak Penggugat, Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, belum menghadirkan saksi maupun alat bukti dalam agenda pembuktian.

Penundaan terjadi pada tahapan persidangan yang seharusnya diisi dengan penyampaian bukti dan keterangan saksi guna mendukung dalil gugatan yang diajukan Penggugat.

banner 325x300

Kuasa hukum Tergugat I dan II menilai kondisi tersebut menunjukkan Penggugat belum siap membuktikan materi gugatan di hadapan majelis hakim. Menurut mereka, hingga agenda pembuktian berlangsung, belum terdapat saksi maupun dokumen yang diajukan untuk memperkuat dalil-dalil yang termuat dalam gugatan.

“Pada agenda pembuktian, Penggugat tidak dapat menghadirkan saksi maupun bukti untuk mendukung dalil gugatannya. Kami menilai hal ini menunjukkan gugatan diajukan tanpa persiapan yang memadai,” kata tim kuasa hukum Tergugat usai persidangan.

Pihak Tergugat juga menyinggung hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya dilakukan di lokasi objek sengketa. Menurut mereka, dalam pemeriksaan tersebut Penggugat belum dapat menunjukkan secara rinci batas-batas objek yang disengketakan maupun bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan gugatan maupun pembuktian para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa hukum Tergugat menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang dijadwalkan kembali pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim untuk melanjutkan proses pembuktian.(Red).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *