banner 970x250

Gerak Cepat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Pengguna Ekstasi Diciduk di THM Jalan Baru

labuhanbatukini.id

LABUHANBATU — Razia besar-besaran yang digelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di kawasan tempat hiburan malam (THM) Jalan Baru, Rantauprapat, Selasa (25/5/2026) malam, membongkar dugaan pesta narkoba di dalam sebuah mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

banner 325x300

Seorang pria berinisial RF alias R, warga Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus setelah polisi menemukan tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.

Tak hanya RF, lima rekannya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Mereka masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli dan razia rutin di sejumlah titik rawan peredaran narkotika di kawasan hiburan malam Jalan Baru. Di tengah operasi berlangsung, polisi menaruh curiga terhadap sebuah mobil yang parkir di depan salah satu ruko.

Kecurigaan itu terbukti setelah petugas memeriksa isi kendaraan yang ditumpangi enam orang, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi merek minion berwarna kuning yang disimpan dalam plastik klip di saku celana RF.
Tanpa perlawanan, RF bersama lima rekannya langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. RF dan empat rekannya dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Sementara satu wanita lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan kepada pihak keluarga.

Empat orang yang positif narkoba namun tidak terbukti menguasai barang bukti menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan RF diproses hukum karena diduga kuat sebagai pemilik pil ekstasi tersebut.

Di hadapan penyidik, RF disebut mengakui kepemilikan tiga butir ekstasi yang ditemukan polisi saat razia berlangsung.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan, kami menyaksikan pil ekstasi ditemukan dari kantong RF sebanyak tiga butir,” ungkap AH, ZFS, FCS, N, dan MPS kepada wartawan, Rabu (27/5/2026), di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, Hardiyanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun akan diproses tegas sesuai SOP dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, RF kini mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.(Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *