labuhanbatukini.id
LABUHANBATU SELATAN — Aparat Polsek Kampung Rakyat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (25/5/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa (26/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Perkebunan Perlabian.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini membuktikan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi narkotika.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu beserta alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Temuan timbangan elektrik menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kampung Rakyat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bermarga Simangunsong yang disebut berasal dari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(MS).


















