banner 970x250

Klaim Asuransi Kredit Ditolak, Ahli Waris Gugat BCA Finance dan Tokio Marine di PN Rantauprapat

labuhanbatukini.id, LABUHANBATU — Sengketa penolakan klaim asuransi jiwa kredit menyeret BCA Finance⁠ dan Tokio Marine Indonesia⁠ ke meja hijau. Mediasi perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat dikabarkan belum membuahkan kesepakatan.

Perkara perdata bernomor 52/Pdt.G/2026/PN RAP itu diajukan Lasmariati Sirait, ahli waris almarhum Riston Sagala.

banner 325x300

Gugatan dilayangkan setelah klaim asuransi jiwa kredit atas satu unit Daihatsu Sigra tahun 2024 ditolak, sementara premi asuransi disebut tetap dibayar selama masa pembiayaan berlangsung.

Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada mediator pengadilan, kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan dan Oscar Crisman Panjaitan, menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penanganan klaim oleh pihak perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi.

Mereka membandingkan penanganan dua klaim berbeda atas nama debitur yang sama. Klaim asuransi untuk kendaraan Suzuki Carry disebut disetujui dan direalisasikan. Namun klaim terhadap kendaraan Daihatsu Sigra justru ditolak.

“Untuk kendaraan Suzuki Carry, klaim asuransi disetujui dan direalisasikan. Namun terhadap kendaraan Daihatsu Sigra justru ditolak tanpa alasan yang jelas dan transparan. Ini yang menjadi dasar gugatan kami,” ujar kuasa hukum penggugat dalam dokumen mediasi.

Menurut penggugat, almarhum Riston Sagala tercatat sebagai debitur aktif di BCA Finance. Setelah meninggal dunia pada 23 Maret 2025, ahli waris mengajukan klaim asuransi jiwa kredit terhadap dua unit kendaraan yang masih dalam masa cicilan.

Namun hanya satu klaim yang dibayarkan. Penolakan terhadap klaim Daihatsu Sigra disebut membuat ahli waris tetap dibebani kewajiban angsuran, meski perlindungan asuransi jiwa kredit telah tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

Penggugat menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi keluarga almarhum. Dalam gugatan itu, penggugat meminta agar klaim asuransi jiwa kredit atas Daihatsu Sigra direalisasikan dan sisa kewajiban kredit dinyatakan lunas.

Meski proses mediasi masih berlangsung, pihak penggugat mengaku tetap membuka ruang penyelesaian damai. Hingga sidang mediasi terakhir digelar, para pihak disebut belum menemukan titik temu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BCA Finance⁠ maupun Tokio Marine Indonesia⁠ belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi gugatan, alasan penolakan klaim, maupun hasil mediasi yang berlangsung di pengadilan.(**)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *