labuhanbatukini.id, LABUHANBATU – Aksi nekat jaringan narkotika antarprovinsi berujung kandas setelah tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu. Penangkapan berlangsung dramatis, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga penabrakan terhadap mobil petugas, Minggu (26/4/2026).
Operasi dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, bersama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, setelah menerima laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan mobil Toyota Avanza putih BK 1988 TAM yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.
Sejak terdeteksi di wilayah Labuhanbatu, kendaraan tersebut dibuntuti petugas. Namun saat hendak disergap, para pelaku memilih kabur dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kejar-kejaran tak terhindarkan.
Dalam momen kritis, pelaku secara sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil Kasat Narkoba yang berupaya menghadang. Benturan keras menyebabkan kendaraan dinas mengalami kerusakan, namun tidak menyurutkan langkah petugas.

Pelarian akhirnya terhenti di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Lima orang tersangka berhasil diringkus, masing-masing berinisial SW, LR, RS sebagai pelaku utama, serta SS dan NAR yang turut terlibat.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus sabu dibalut lakban kuning, disembunyikan dalam satu karung plastik dan dua koper ungu, indikasi kuat modus penyamaran untuk mengelabui aparat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Selasa (28/4), menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.
“Informasi awal menyebut adanya pengiriman narkotika skala besar. Tim langsung bergerak dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, jaringan ini bukan pemain baru. Para tersangka diduga telah dua kali meloloskan pengiriman sabu ke wilayah Medan sebelum akhirnya tertangkap.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan intensif. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara guna pengembangan jaringan.
Polisi memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat yang lebih besar di balik pengiriman puluhan kilogram sabu ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(MS).


















