Labuhanbatukini.id, Rantauprapat — Peristiwa dugaan penyerempetan disertai ancaman terjadi di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria berinisial D dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah diduga menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula di Gang Bokar saat korban, Rio Ginting (19), melintas menggunakan sepeda motor. Di lokasi jalan yang sempit, korban mengaku meminta pengemudi mobil jenis Hilux double cabin berwarna hitam yang dikemudikan terlapor untuk memberi ruang agar dapat melintas.
Namun, menurut pengakuan korban, kendaraan tersebut justru terus bergerak maju hingga terjadi kontak dengan sepeda motor korban yang mengakibatkan kerusakan pada bagian depan. Korban juga menyebut sempat dikejar dan mendapat makian serta ancaman dari terlapor.
“Dia terus maju, lalu mengejar saya. Saat berhenti, dia turun dan memaki serta mengancam,” ujar Rio saat memberikan keterangan kepada petugas.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban didampingi keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga menyatakan keberatan atas tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan rasa takut.
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menerima laporan menyampaikan bahwa langkah awal yang dapat ditempuh adalah mediasi melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat dilanjutkan apabila tidak tercapai penyelesaian.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, laporan resmi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar petugas SPKT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami laporan yang disampaikan korban.
Kasus ini menambah daftar insiden dugaan arogansi di jalan raya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan keselamatan serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak sesuai hukum yang berlaku.(MS)


















