Labuhanbatukini.id, Bilah Hulu — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menyita 49 gram sabu dan menangkap seorang pria berinisial SS (46), Sholahuddin Siregar, di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Jumat, 3 April 2026.
Polisi mengamankan 35 bungkus plastik klip berisi sabu dari dua lokasi berbeda. Lima bungkus ditemukan saat penggeledahan di sebuah pondok ladang milik warga, sementara 30 bungkus lainnya disita dari lemari kamar di rumah tersangka.
Selain sabu, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo warna merah marun, dompet hitam list cokelat, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, amplop putih, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga terkait peredaran.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan penyimpanan sabu di pondok ladang.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan tersangka dengan ciri sesuai laporan dan langsung melakukan penindakan.
“Dari lokasi awal ditemukan lima bungkus sabu,” ujar Hardiyanto.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka. Di lokasi kedua, polisi menemukan tambahan 30 bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berdomisili di wilayah Perlayuan.
Polisi masih memburu pria tersebut untuk menelusuri jaringan di atasnya. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menyatakan pengungkapan ini bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Polisi juga meminta masyarakat terus memberikan informasi.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)


















