banner 970x250

Jambret Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 72 Jam

labuhanbtukini.id, Rantauprapat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga pelaku penjambretan telepon seluler di Jalan Ahmad Dahlan, Rantauprapat. Penangkapan dilakukan kurang dari 72 jam setelah kejadian yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar luas di media sosial.

banner 325x300

Aksi penjambretan terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Rekaman CCTV memperlihatkan korban tengah menggunakan ponsel di pinggir jalan sebelum dirampas secara tiba-tiba oleh pelaku yang datang berboncengan sepeda motor.

Korban tidak mampu mempertahankan barangnya meski sempat berteriak meminta pertolongan.

Kepala Satreskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, mengatakan penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima. “Identitas pelaku berhasil kami ungkap berdasarkan keterangan korban dan analisis rekaman CCTV,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Tim Opsnal Pidana Umum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan kemudian menangkap pelaku pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung nasi goreng tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan tersangka berinisial ASH (37), warga Kecamatan Rantau Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit iPhone 13 yang diduga milik korban.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang terekam dalam aksi tersebut, termasuk pengendara sepeda motor yang membantu pelaku melarikan diri.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur,” kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *