labuhanbatukini.id, LABURA — Aparat Polsek NA IX X bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dengan menggelar operasi senyap yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TOM HERMAW*N alias TH*. Terduga pengedar narkotika itu dibekuk pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX X, (24 2026)
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu:
empat plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,06 gram, satu kotak rokok Marlboro merah-hitam, serta dua lembar tisu putih yang diduga digunakan untuk membungkus.
Sumber kepolisian menyebut, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Petugas kini mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu Utara.
Kapolsek NA IX X, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dinilai akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peran masyarakat sangat krusial. Informasi yang masuk kami tindak lanjuti secara terukur hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan akan terus dilakukan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Kepolisian, kata dia, akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pencegahan di wilayah rawan.
Untuk proses hukum lanjutan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa ruang gerak pelaku narkotika kian sempit, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi publik dan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.(MS)


















