labuhanbatukini.id
LABUHANBATU — Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap polisi karena diduga menyimpan ganja di areal kebun kelapa sawit di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat, 29 Mei 2026. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Polres Labuhanbatu.
Pemuda tersebut bernama Aufa Edrico Siahaan alias Opa, warga Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan. Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui laporan resmi menyebutkan penyelidikan dilakukan setelah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba bersama tim turun ke lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas cokelat yang diduga berisi ganja dari saku celana sebelah kanan tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android milik tersangka.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 3,99 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria bermarga Pasaribu yang disebut tinggal di Desa Pangkatan. Polisi mengklaim telah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka, namun hingga kini belum ditemukan.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menyatakan Operasi Antik Toba 2026 difokuskan pada penindakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.(Red)


















