banner 970x250

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Modus Wadah Gatsby, Pengedar Sabu Dibekuk di Bilah Barat

labuhanbatukini.id, LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Muhammad Untung Simangunsong alias Untung (46) ditangkap di kawasan kebun sawit Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H.

banner 325x300

Dalam operasi itu, turut terlibat personel AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna putih yang diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, tujuh bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6213 ZL warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, satu alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar Rp72 ribu.

Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka merupakan warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.

“Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seorang pria bernama Wardik, warga Bilah Barat, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Hardiyanto.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.(MS)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *