banner 970x250

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Silangkitang Dikeluhkan Warga

labuhanbatukini.id, LABUHANBATU SELATAN — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang warga berinisial PL alias Padil disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi secara berulang.

Warga mengaku resah lantaran dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan terkesan belum tersentuh aparat penegak hukum. Bahkan, menurut keterangan warga, lokasi kediaman terduga disebut tidak jauh dari Mapolsek Silangkitang.

banner 325x300

“Sudah lama aktivitas itu berlangsung. Mobil keluar masuk SPBU berulang kali untuk mengisi Pertalite dan Solar subsidi. Masyarakat kecil yang susah malah jadi korban,” ujar seorang warga kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang diduga digunakan yakni dengan memakai mobil pribadi untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Bulu Cina dan beberapa SPBU di sekitar Rantauprapat.

Setelah tangki kendaraan terisi penuh, BBM diduga dipindahkan ke lokasi penampungan tertentu sebelum kendaraan kembali melakukan pengisian ulang di SPBU.

“Kalau dipantau, mobil itu bisa bolak-balik berkali-kali dalam sehari. Diduga minyak dipindahkan ke gudang penampungan,” ungkap warga lainnya.

Warga menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas.

“Kami minta Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kapolsek Silangkitang jangan tutup mata. Jika memang ada dugaan pelanggaran, segera tindak. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran,” tegas warga.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, PL alias Padil, Polsek Silangkitang dan Polres Labuhanbatu Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan masyatakat tersebut.(*)

 

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *