labuhanbatukini.id, LABUHANBATU — Sidang mediasi perdana perkara gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris nasabah melawan BCA Finance, dan Tokio Marine Indonesia, digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (6/5/2026). Mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Perkara dengan Nomor: [Isi Nomor Perkara]/Pdt.G.S/2026/PN Rap diajukan oleh ahli waris almarhum Riston Sagala terkait penolakan klaim asuransi jiwa kredit untuk satu unit mobil Daihatsu New Sigra tahun 2024.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyampaikan bahwa dalam mediasi pertama para pihak belum mencapai titik temu terkait penyelesaian sengketa.
“Mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan. Hakim mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk kembali melanjutkan proses mediasi pada agenda berikutnya,” ujar Beriman usai persidangan.
Menurut pihak penggugat, almarhum sebelumnya memiliki dua fasilitas kredit kendaraan. Klaim asuransi untuk satu unit kendaraan disebut telah disetujui, sementara klaim untuk kendaraan Daihatsu New Sigra ditolak melalui surat tertanggal 23 April 2025.
Ahli waris, Lasmariati Sirait, menyatakan pihak keluarga keberatan atas penolakan klaim tersebut karena premi asuransi disebut dibayarkan melalui skema angsuran kredit.
“Kami berharap ada penyelesaian yang baik dan kejelasan terkait penolakan klaim ini,” katanya.
Dalam gugatan, penggugat juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 mengenai kewajiban perusahaan asuransi dalam penyelesaian klaim. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan wilayah Medan turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BCA Finance, dan Tokio Marine Indonesia, belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun hasil mediasi tersebut.
Proses perkara selanjutnya masih menunggu jadwal mediasi lanjutan yang akan ditetapkan oleh hakim mediator.(Red)


















