labuhanbatukini.id, LABUHANBATU — Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Rantauprapat. PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan paksa dan pelelangan sepihak satu unit kendaraan milik nasabah.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar, dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026 tertanggal 2 April 2026.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, mengungkapkan bahwa dalam sidang kedua yang digelar Rabu (27/4/2026), para pihak telah hadir, termasuk perwakilan tergugat. Ia menegaskan, perkara ini bermula dari penarikan kendaraan di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing.
“Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya penarikan, kendaraan tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur, sehingga menimbulkan keberatan dan kerugian.
Pihak penggugat menilai tindakan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum atau persetujuan sukarela debitur.
Sementara itu, F. Sianipar menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus diperbaiki selama sekitar empat bulan. Setelah itu, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tunggakan hingga enam bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada pihak leasing.
Meski demikian, ia mengaku tetap menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa kewajiban, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.
Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan immateriil sebesar Rp1 miliar. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Sidang perkara ini dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.(MS)


















