labuhanbatukini.id, Medan — Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, dan diterima langsung Kepala Perwakilan Paula Henri Simatupang.
Didampingi Sekretaris Daerah Hasan Heri Rambe dan jajaran OPD, Maya menegaskan penyampaian LKPD tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator awal disiplin pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan hanya soal tepat waktu. Ini bentuk pertanggungjawaban atas seluruh penggunaan APBD selama satu tahun,” kata Maya.
Ia menyebut laporan yang diserahkan masih berstatus unaudited dan akan diuji melalui proses audit BPK. Pemerintah daerah, kata dia, menargetkan kembali meraih opini terbaik, namun mengakui masih terdapat sejumlah celah dalam penyajian laporan.
“Kami tidak menutup diri. Masih ada kekurangan yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak bisa hanya dijaga secara simbolik, tetapi harus ditopang kualitas laporan dan tata kelola yang benar-benar akuntabel.
Di sisi lain, Paula mengingatkan, ketepatan waktu penyampaian laporan bukan jaminan kualitas. BPK, kata dia, akan menguji kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan serta kekuatan bukti pendukung.
“Yang diuji bukan cepatnya, tapi benarnya,” ujar Paula.
Ia menekankan, opini WTP adalah standar minimal, bukan capaian akhir. Pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada label, tetapi memastikan pengelolaan keuangan berdampak nyata terhadap pembangunan.
Dalam proses audit, BPK juga memberi peringatan tegas soal potensi masalah klasik yang terus berulang: lemahnya sistem pengendalian internal, pencatatan aset yang tidak akurat, hingga pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap.
“Kalau data tidak terbuka, dokumen tidak lengkap, atau akses dibatasi, pemeriksaan pasti terhambat,” kata Paula.
BPK menegaskan audit tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar. Namun tanpa keterbukaan dan disiplin administrasi, risiko temuan tetap terbuka.

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah kepala daerah lain di Sumatera Utara, termasuk Labuhanbatu Utara, Langkat, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Situasi ini menunjukkan tekanan yang sama: pemerintah daerah tidak hanya dituntut patuh prosedur, tetapi juga membenahi kualitas tata kelola keuangan secara substantif.(Red)


















