Labuhanbatukini.id, Rantauprapat — Dua warga Labuhanbatu kini berstatus tersangka pencurian buah kelapa sawit dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Namun, perkara ini menyisakan ironi penegakan hukum: warga diproses pidana, sementara dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) justru tak tersentuh, Jumat (23/01).
Laporan pidana tersebut diajukan PT Ringo-Ringo, perusahaan perkebunan yang mengklaim areal tempat kejadian sebagai kebun sah milik perusahaan. Melalui humasnya, PT Ringo-Ringo menyatakan memiliki izin sejak 2018 dan menegaskan laporan yang dibuat murni perkara pencurian.
“Kalau ada orang mencuri di kebun kami, tentu kami laporkan. Itu ada pasalnya,” ujar perwakilan perusahaan kepada wartawan.
Namun, klaim itu berhadapan langsung dengan fakta lokasi.
Berdasarkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pohon kelapa sawit yang dipetik buahnya berada di pinggiran sungai, dengan jarak sekitar dua hingga sepuluh meter dari bibir sungai.
Mereka mengaku mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan DAS dan meyakini penanaman sawit di area itu melanggar aturan.
Para tersangka juga menyebut kondisi pohon telah mati dan diduga sebelumnya disuntik. Atas dasar itulah mereka berani mengambil buah sawit tersebut.
Padahal, regulasi negara secara tegas mengatur kawasan DAS sebagai wilayah lindung.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai menyatakan kawasan ini harus bebas dari aktivitas budidaya yang berpotensi merusak fungsi sungai. Aturan ini diperkuat oleh Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 yang mengatur pengelolaan wilayah sungai secara menyeluruh.
Ketua Investigasi Bintang Hijau Nusantara, Agus Fauzi, menilai penetapan warga sebagai tersangka menunjukkan arah penegakan hukum yang timpang.
“Kalau objeknya berada di DAS, yang berwenang adalah negara. Perusahaan tidak punya hak melaporkan pencurian di kawasan lindung seolah-olah itu milik privat,” ujar Agus.
Ia menegaskan, persoalan utama seharusnya bukan pada siapa yang mengambil buah sawit, melainkan siapa yang menanam sawit di kawasan DAS dan atas dasar izin apa.
“Kalau benar ada izin sampai ke DAS, izin itu patut diuji. Itu potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” katanya.
Dalam konteks ini, pasal pencurian yang dikenakan kepada warga dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
Hukum pidana bergerak cepat ke bawah, sementara dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi berhenti di meja klarifikasi.
Kasus ini mencerminkan pola lama dalam konflik agraria dan lingkungan: warga dihadapkan pada pasal pidana, sementara pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup oleh pemilik modal luput dari penyelidikan.
Padahal, kerusakan DAS berdampak langsung pada banjir, sedimentasi, dan penurunan kualitas ekosistem sungai.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan penjelasan apakah jaksa akan menelusuri aspek lingkungan hidup dan legalitas kebun sawit PT Ringo-Ringo di kawasan DAS tersebut.
Belum jelas pula apakah instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Balai Wilayah Sungai akan dimintai keterangan.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum: apakah hukum hanya tajam ke warga dan tumpul ke korporasi, atau berani membongkar dugaan kejahatan lingkungan di balik tuduhan pencurian.(Red)


















