Labuhanbatukini.id, Rantauprapat — Upaya pembenahan layanan data publik di Kabupaten Labuhanbatu memasuki tahap baru. Badan Pusat Statistik (BPS) setempat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyepakati Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Senin, 30 Maret 2026.
Kesepakatan itu dirumuskan dalam pertemuan di kantor BPS Labuhanbatu. Sejumlah pemangku kepentingan hadir, mulai dari perwakilan OPD, instansi terkait, hingga awak media. Forum ini bertujuan menyelaraskan tata kelola layanan statistik, dari proses pengumpulan hingga penyajian data kepada publik.

Kepala BPS Labuhanbatu, Freddy Situngkir, mengatakan standar yang disusun mengacu pada ketentuan BPS pusat. Ia menyebut ada tiga layanan utama yang diatur, yakni konsultasi statistik, layanan perpustakaan, serta rekomendasi kegiatan statistik.
“Standar ini menjadi acuan agar pelayanan lebih seragam dan profesional,” kata Freddy.
Ia menilai, tanpa standar yang jelas, kualitas layanan data berpotensi tidak konsisten.
Padahal, kebutuhan terhadap data yang valid dan mudah diakses terus meningkat, terutama dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu, Siti Rahmah Harahap, menyebut standar pelayanan statistik menjadi fondasi penting bagi kebijakan berbasis data.
“Data yang akurat dan mudah diakses merupakan kunci dalam pengambilan kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan standar tersebut juga merupakan bagian dari tuntutan keterbukaan informasi publik di era digital.
Menurut dia, konsistensi pelaksanaan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut.
Kesepakatan ini sekaligus memuat komitmen bersama untuk melakukan evaluasi berkala. BPS dan para pemangku kepentingan bersepakat meningkatkan kualitas layanan statistik secara berkelanjutan, seiring meningkatnya kebutuhan informasi dari masyarakat.(Red)


















