Labuhanbatukini.id – Warga Desa S6 Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan penumpukan pelepah sawit yang menyumbat parit hingga gorong-gorong desa. Kondisi itu disebut menyebabkan genangan air setiap kali hujan deras turun.
Keluhan ditujukan kepada manajemen PTPN IV Kebun Aek Nabara yang arealnya berbatasan langsung dengan permukiman warga. Sejumlah warga menduga pelepah sawit dari areal kebun dibiarkan menumpuk di saluran air yang mengarah ke desa.
“Setiap hujan deras, air meluap karena parit tersumbat,” kata seorang tokoh masyarakat Desa S6, Senin, 17 Februari 2026. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) S6, Pariyono, mengatakan perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitar desa semestinya memperhatikan dampak operasional terhadap lingkungan dan masyarakat. Menurut dia, aliran air dari areal kebun bermuara langsung ke wilayah permukiman.
“Pengelolaan limbah dan saluran air harus dipastikan tidak merugikan warga,” ujarnya.
Selain persoalan drainase, warga juga mempersoalkan pembatasan akses bagi peternak yang melintas untuk mengambil rumput pakan ternak. Mereka mengaku pernah ada warga yang diamankan karena dituduh mengambil brondolan sawit di area kebun.
Kepala Desa S6 mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kebun terkait keluhan tersebut. “Semalam saya sudah koordinasi dengan mandor satu. Hari Rabu akan dikirim karyawan untuk membersihkan. Hari ini tanggal merah, jadi menunggu Rabu,” katanya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Kebun Aek Nabara belum memberikan keterangan resmi. Wartawan telah menghubungi pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas tudingan warga.
Kewajiban HGU dan Aspek Hukum
Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang diperbarui melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mewajibkan pemegang HGU mengusahakan tanah secara aktif, menjaga kelestarian lingkungan, serta memenuhi kewajiban yang ditetapkan negara.
Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan setiap pemegang hak atas tanah wajib memelihara tanah dan mencegah kerusakan.
Adapun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengelola usaha secara berkelanjutan dan memperhatikan fungsi lingkungan hidup.
Jika dugaan penyumbatan saluran air terbukti menimbulkan dampak lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi rujukan, termasuk kewajiban pencegahan pencemaran dan potensi sanksi administratif.
Sorotan Batas Areal
Warga juga menyoroti aktivitas pengerukan di batas areal kebun yang disebut berada dekat pemakaman umum desa. Mereka khawatir kondisi tanah menjadi labil dan berpotensi longsor.
“Kami meminta pemerintah daerah turun tangan sebelum situasi memanas,” ujar seorang warga lainnya.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu didorong memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan guna memastikan pengelolaan HGU berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak masyarakat sekitar tidak terabaikan.(Red).


















