labuhanbatukini.id, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu.
Komitmen itu ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang digelar di Ruang Data dan Karya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman narkotika.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Hasan Heri Rambe, yang hadir mewakili Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, menegaskan bahwa narkoba bukan lagi ancaman biasa, melainkan persoalan serius yang dapat merusak masa depan daerah apabila tidak ditangani secara bersama-sama.
Menurutnya, generasi muda saat ini menjadi kelompok paling rentan terhadap pengaruh dan peredaran narkotika, sehingga diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.
“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan. Kesadaran tentang bahaya narkoba harus terus ditanamkan agar generasi kita tidak hancur oleh penyalahgunaan narkotika,” tegas Hasan Heri Rambe.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba Hardiyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika sangat bergantung pada keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba,” ujar AKP Hardiyanto.
Polres Labuhanbatu juga membuka akses pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui layanan call center Polri 110 serta layanan WhatsApp di nomor 0813-6091-7798 guna mempercepat penanganan laporan terkait penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi P4GN tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkotika yang dinilai telah menyasar hingga ke lingkungan keluarga dan kalangan pelajar.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah, Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar slogan seremonial, melainkan upaya nyata menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan Kabupaten Labuhanbatu tetap bersih dari narkoba.(MS)


















