Labuhanbatukini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (16/3/2026), MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
Putusan ini tidak serta-merta membatalkan aturan lama. MK memberi tenggat maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru. Selama masa transisi, UU 12/1980 masih berlaku. Namun, jika hingga batas waktu tidak ada penggantian, aturan tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan perintah tersebut bersifat mengikat. “Memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kritik MK: Tidak Proporsional, Bebani Rasa Keadilan
Dalam pertimbangannya, MK menilai skema pensiun seumur hidup untuk jabatan dengan masa tugas terbatas, seperti lima tahun bagi anggota DPR, tidak proporsional dibanding sistem pensiun aparatur lain.
Kebijakan itu juga dinilai berpotensi menggerus ruang fiskal negara.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut regulasi lama tidak lagi relevan dengan struktur ketatanegaraan pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Perlu dibentuk undang-undang baru yang mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan pejabat negara secara lebih adil dan kontekstual,” ujarnya.
Arah Baru: Dari Pensiun ke Skema Alternatif
MK tidak hanya mengoreksi, tetapi juga memberi rambu. Ada lima prinsip yang harus menjadi dasar aturan baru: pembedaan jenis jabatan (dipilih, diseleksi, ditunjuk), jaminan independensi pejabat, prinsip keadilan dan akuntabilitas, opsi penggantian pensiun dengan “uang kehormatan” sekali bayar, serta kewajiban partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang.
Artinya, pemerintah terbuka untuk merombak total skema, tidak sekadar memangkas, tetapi juga mengganti model kesejahteraan pejabat negara.
Suara DPR: Siap Tindak Lanjut, Minta Transisi Realistis

Dari parlemen, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK. Namun, sejumlah kalangan di DPR menilai perubahan skema perlu dihitung cermat agar tidak mengganggu prinsip independensi pejabat negara.
Pandangan ini berangkat dari argumen bahwa jaminan pascajabatan, termasuk pensiun, selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga pejabat publik dari tekanan eksternal, termasuk potensi konflik kepentingan setelah tidak lagi menjabat.
Perspektif Publik: Anggaran Harus Lebih Prioritas
Di sisi lain, para pemohon uji materi—dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menilai dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR lebih tepat dialihkan ke sektor publik seperti pendidikan. Mereka menilai skema lama tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, terutama di tengah kebutuhan anggaran yang besar.
Putusan MK ini sekaligus membuka kembali perdebatan klasik: antara menjamin kesejahteraan pejabat negara untuk menjaga integritas, atau mengefisienkan anggaran demi kepentingan publik yang lebih luas.
Siapa Terdampak?
Ketentuan dalam UU 12/1980 mencakup pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, BPK, hingga Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, seluruh skema pensiun yang berbasis aturan tersebut berpotensi berubah, tergantung desain kebijakan baru yang akan disusun.
Ujian Legislasi: Menjaga Keseimbangan
Putusan MK ini tidak hanya soal menghapus hak, tetapi menguji kemampuan pembentuk undang-undang mencari titik tengah: menjaga independensi pejabat tanpa mengabaikan keadilan sosial.
Dua tahun ke depan menjadi krusial. Jika gagal merumuskan aturan baru, negara bukan hanya kehilangan dasar hukum, tetapi juga berisiko menghadapi kekosongan kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara.(MS).


















