Labuhanbatukini.id, Medan — Klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I Sumatera atas lahan seluas 93 hektare di Dusun IX Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, kembali dipersoalkan. Hingga kini, klaim tersebut tak pernah disertai dokumen resmi yang dapat diuji secara hukum di hadapan publik.
Warga pun menuding negara abai membuka data pertanahan yang semestinya bersifat transparan.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN I Regional I Sumatera, serta perwakilan warga Sampali, Selasa (20/1/2026).
Puluhan warga yang hadir di bawah koordinasi Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21) secara terbuka menolak klaim PTPN I. Mereka mempertanyakan pernyataan berulang bahwa lahan 93 hektare tersebut masuk areal HGU, namun tak satu pun sertifikat maupun peta HGU pernah ditunjukkan dalam forum resmi.
“Sejak Oktober sampai Desember 2025, PTPN I berkali-kali menyatakan lahan ini HGU. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu lembar pun dokumen yang dibuka ke publik,” kata Ketua Marwali 21, Tiora Nelwati Sinaga, di hadapan anggota dewan.
Yang lebih problematis, menurut warga, BPN Deli Serdang juga menyampaikan klaim serupa dalam pertemuan 23 Oktober 2025. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti, dokumen HGU justru disebut sebagai “informasi yang dikecualikan”.
Padahal, masyarakat mengantongi surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menyatakan lahan seluas 93 hektare di Dusun IX Sampali berstatus hak kosong—belum dilekati hak apa pun.
Status ini bertolak belakang dengan klaim HGU yang disampaikan PTPN I dan BPN Deli Serdang dalam berbagai forum resmi.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika benar lahan tersebut masuk HGU, mengapa dokumen dasarnya tak pernah dibuka? Dan jika berstatus hak kosong, atas dasar apa klaim penguasaan dilakukan?
Data resmi yang disampaikan warga juga menunjukkan bahwa Kebun Sampali Percut Sei Tuan hanya memiliki satu HGU seluas 1.809,43 hektare, diterbitkan pada 19 Juni 2003 dan berlaku hingga 19 Juni 2028. Tak ada keterangan tambahan mengenai HGU lain yang mencakup lahan 93 hektare di Dusun IX Sampali.
Di atas lahan yang dipersoalkan itu, kini berdiri permukiman sekitar 500 kepala keluarga beserta fasilitas umum. Sebagian besar warga telah tinggal dan mengelola kawasan tersebut sejak lebih dari dua dekade lalu.
Warga juga menyebut lahan itu sebagai bagian dari Tanah Adat Melayu Tanjung Mulia Mabar di bawah naungan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI).
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendry Dumanter Tampubolon, mengakui sengketa ini tidak berdiri sendiri. Ia menduga konflik lahan Sampali berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan properti yang melibatkan PTPN I dan pihak pengembang swasta.
“Informasi yang kami terima, sebagian lahan diduga telah dialihkan dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Proses ini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Hendry.
Indikasi alih status hak tanpa kejelasan dasar hukum inilah yang membuat DPRD Sumut menilai kasus Sampali berpotensi merugikan masyarakat sekaligus negara.
Komisi A pun berencana turun langsung ke lapangan dan membawa sengketa ini ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, menegaskan DPRD tidak ingin sengketa ini berlarut-larut dalam ruang gelap birokrasi pertanahan.
“Negara harus hadir dengan membuka data yang sebenarnya. Jika tidak, konflik sosial akan terus berulang dan masyarakat selalu berada di posisi paling lemah,” katanya.
Hingga RDP ditutup, satu fakta tetap tak terbantahkan: klaim HGU atas lahan 93 hektare di Sampali masih berdiri tanpa dokumen yang pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.(Red).


















