Hutan Lindung Panai 2.300 Hektare Ditutup untuk Perhutanan Sosial, KPH Ingatkan Ancaman Pidana
Labuhanbatu Utara — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara tegas menutup akses Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan Lindung Panai seluas ±2.300 hektare.
Kawasan ini dinyatakan berada dalam fungsi lindung gambut sekaligus habitat satwa liar dilindungi, sehingga setiap upaya pemanfaatan berbasis izin dinilai melanggar prinsip perlindungan hutan.
Penegasan itu disampaikan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan melalui surat resmi kepada empat kepala desa di sekitar kawasan Panai.
Dalam dokumen tersebut, KPH menyatakan tidak akan memfasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan, bahkan memerintahkan pembatalan kelompok yang terlanjur dibentuk dengan calon areal kerja di hutan lindung.
Dasar kebijakan ini merujuk pada hasil verifikasi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sejak 2019 telah menolak permohonan IUPHKm Kelompok Tani Kartika Jaya.
Penolakan itu bukan semata administratif. Areal yang dimohonkan berada pada peta indikatif lindung gambut dan teridentifikasi sebagai wilayah jelajah satwa dilindungi, termasuk harimau dan beruang.
KPH menegaskan, kawasan Hutan Lindung Panai bukan objek negosiasi pemanfaatan, baik melalui skema Persetujuan Pemanfaatan Hutan maupun Perhutanan Sosial.
Pemerintah desa diminta menghentikan segala bentuk fasilitasi yang berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan lindung.
Lebih jauh, KPH mengingatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak dapat berujung pidana.
Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Cipta Kerja.
Penutupan akses ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana praktik penguasaan lahan telah terjadi di kawasan Panai, dan siapa yang selama ini memfasilitasi pembentukan kelompok di atas kawasan lindung yang secara hukum telah ditetapkan tidak boleh dimanfaatkan.(MS).


















